Kamis, 28 Maret 2013

Jaminan Kesehatan Nasional Asal-Asalan, Dokter Tepar, Rakyat Terkapar

Mulai 1 Januari 2014 pemerintah akan menjalankan Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi harapan besar rakyat indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan sosial. Berkaca dari beberapa negara lain, Negara kita tertinggal dalam menjalankan sistem jaminan sosial kepada rakyatnya.
Sebagai contoh Jerman yang memiliki sistem kesehatan universal yang baik dan tertua di dunia yang dimulai sejak tahun 1883 di era bismark. Sama halnya dengan jerman, francis juga termasuk negara dengan sistem kesehatan terbaik, bahkan pada tahun 2000, WHO memberikan posisi pertama sebagai negara dengan pelayanan kesehatan terbaik kepada warganya.


Beberapa kalangan kesehatan termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia sangat meragukan kesiapan pemerintah menjalankan SJSN, termasuk meragukan kesiapan puskesmas dan tenaga kesehatan. di papua misalnya, ketersediaan dokter puskesmas hanya 68%, belum lagi ketersediaan listrik dan air bersih puskesmas yang hanya sekitar 35%. Untuk melayani penduduk indonesia yang berjumlah 240 juta jiwa diperlukan 80 ribu dokter dengan penyebaran yang merata sehingga rasio dokter per 100.000 penduduk adalah 33,3. Terkait jumlah dokter di indonesia, Badan Pembangunan Nasional tahun 2012 menyebutkan rasio ketersediaan dokter indonesia per 100.000 penduduk adalah 18,5. Dibandingkan dengan rasio ideal untuk sistem SJSN tentu ini masih jauh dari harapan. Jika membandingkan dengan negara lain juga sangat tertinggal, dengan Malaysia misalnya yang mempunyai rasio 65,5 orang, kemudian jepang sebanyak 193,2 orang dan australia 240 orang.

Kurangnya kesiapan pemerintah dikhawatirkan akan membuat pelayanan kesehatan yang asal-asalan, tidak bermutu dan asal jadi. Pendanaan yang sangat minim dijadikan beberapa pengamat sebagai penghambat utama kelancaran SJSN. Pelayanan kesehatan yang bermutu tentu harus dibarengi dengan ketersediaan obat yang berkualitas, peralatan kesehatan yang lengkap dan tenaga kesehatan yang bekerja secara profesional.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 26 triliun untuk BPJS di 2014. Dengan alokasi sebesar ini, premi penerima bantuan iuran (PBI) adalah sekitar Rp 15.500 per kapita per bulan, Rinciannya sekitar Rp 16,07 triliun untuk penerima bantuan iuran (PBI), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI sekitar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun dan sisanya untuk peningkatan sarana pendukung lainnya. Anggaran untuk PBI sebesar Rp 16,07 triliun akan dialokasikan untuk 86,4 juta penduduk, dengan besaran PBI masing-masing penduduk Rp 15.500 per kapita per bulan.

Angka PBI yang telah diputuskan pemerintah sebesar Rp. 15.500 per kapita per bulan memang lebih rendah ketimbang usulan yang diajukan Ikatan Dokter Indonesia sekitar Rp 27.000 per kapita per bulan. Ketimpangan ini tentu membuat kecewa seluruh dokter di Indonesia sebagai pelaku utama kesuksesan SJSN. Pelayanan kesehatan yang diberikan dikhawatirkan akan asal-asalan karena beban dokter dokter yang akan bertambah dengan gaji yang dibawah dari standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar